Suara.com - Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Perancis untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang narapidana hukuman mati asal Perancis yang telah mendekam di penjara selama hampir 20 tahun. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi hal ini kepada AFP pada Sabtu. Permintaan ini akan dikaji dan dibahas lebih lanjut pada awal Januari setelah libur akhir tahun.
Serge Atlaoui, seorang ayah empat anak berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat-obatan terlarang di pinggiran Jakarta. Ia mengaku tidak bersalah, mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas memasang mesin di pabrik yang ia kira adalah pabrik akrilik. Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkan hukuman tersebut menjadi hukuman mati pada tahun 2007.
Atlaoui sempat ditahan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai "Alcatraz-nya Indonesia," sebelum dipindahkan ke Tangerang pada tahun 2015 menjelang proses banding. Pada tahun yang sama, ia hampir dieksekusi bersama delapan narapidana kasus narkoba lainnya, tetapi eksekusi tersebut ditunda setelah tekanan diplomatik dari pemerintah Perancis.
Kuasa hukum Atlaoui, Richard Sedillot, mengungkapkan bulan lalu bahwa masih ada "harapan besar" untuk transfer ini. Namun, pemerintah Indonesia tetap menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba, termasuk mempertimbangkan untuk melanjutkan eksekusi mati yang telah dihentikan sejak 2016.
Baca Juga: Donald Trump Kecam Langkah Joe Biden Menghapus Hukuman Mati bagi Puluhan Narapidana Federal
Sementara itu, Indonesia telah membebaskan sejumlah tahanan profil tinggi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang menghabiskan hampir 15 tahun di penjara karena kasus narkoba. Veloso kini dipindahkan ke penjara perempuan di Manila sambil menunggu kemungkinan pemberian grasi.
Indonesia, yang memiliki salah satu undang-undang narkoba paling ketat di dunia, saat ini memiliki lebih dari 530 narapidana hukuman mati, sebagian besar terkait kejahatan narkoba. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 orang merupakan warga negara asing.