Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai berkembangnya kasus Harun Masiku akibat kekeliruan pimpinan KPK yang lama. Terlebih muncul narasi politisasi hukum di balik penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ya kita mendorong penegakan hukum itu berkeadilan ya berkeadilan, tidak diskriminatif menegakkan hukum bukan mencari-cari kesalahan tapi menemukan kesalahan boleh Ya ini kasus yang ini kan sebenarnya karena kekeliruan pimpinan KPK lama ya kan?," kata Rudianto di Jakarta dikutip Sabtu (28/12/2024).
Ia mengatakan, kalau pimpinan KPK lama menyelesaikan proses OTT kala itu, maka kasus Harun Masiku bisa selesai sejak lama.
"Kalau pimpinan KPK lama menyelesaikan menuntaskan Ini kan proses OTT, OTT itu gampang dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah harusnya sudah tuntas 2019-2020 ini ya kan," katanya.
Baca Juga: Dokumen Penting Hasto Kristiyanto Diselamatkan Connie Bakrie ke Rusia: Bisa Jadi Bom Waktu!
"Akhirnya liar berlarut-larut beragam pendapat di masyarakat, beragam persepsi di masyarakat," sambungnya.
Di sisi lain, Rudianto mengatakan Komisi III DPR mendorong agar KPK atau penegak hukum yang lain dalam melakukan proses hukum tidak mencari-cari kesalahan.
"Kita dorong penegak hukum kita, Kejaksaan, Polisi, KPK dalam mengungkap kasus, sungguh-sungguh meluruskan dan memberikan pendekatan," katanya.
"Tujuannya apa? Supaya tidak ada persepsi liar di masyarakat Sehingga ketika KPK mengungkap sebuah kasus tidak dinilai sebagai tendesi politik mencari-cari kesalahan, menarget orang-orang Itu yang kita harapkan dari institusi penegakan hukum," sambungnya.
Sebelumnya PDI Perjuangan menduga ada aroma politis dibalik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Ini Isi Bab 9 Buku Bung Karno yang Dikutip Hasto Usai Jadi Tersangka
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," kata Ronny.
Ia pun membeberkan sejumlah indikasi jika adanya muatan politis dibalik ditetapkannya Hasto sebagai tersangka.
Pertama, kata dia, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
"Ke dua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," katanya.
Kemudian ke tiga, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," pungkasnya.