Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Namun hingga 4 hari pasca penetapan tersangka Hasto belum ditahan penyidik.
Terkait itu, Pemerhati Sosial dan Politik Jhon Sitorus menduga KPK tak berani menahan Hasto.
"Status tersangka, tapi KPK tidak berani menahan sampai sekarang. Biasanya, tersangka KPK langsung dipakaikan rompi oranye, konferensi pers lalu tersangka ditahan di rutan KPK," ujar Jhon dikutip Suara.com setelah mengkonfirmasi dari akun x pribadinya @JhonSitorus_18, Sabtu (28/12/2024).
KPK kata Jhon, seolah-olah tidak yakin jika Hasto sebagai tersangka korupsi, suap atau perkara lainnya.
Baca Juga: Ngaku Taat Hukum, KPK Gubris Ucapan Hasto PDIP usai Tersangka: Jadi Paradoks jika Beliau...
"Jangan-jangan benar, ini pesanan orang tertentu untuk menggembosi PDI Perjuangan menjelang Kongres 2025," kata dia.
Selain itu, Jhon juga bicara soal eks kader PDIP Harun Masiku yang sudah lebih dari 5 tahun buron. Dia menduga ada kesengajaan sehingga ada 'mainan' untuk menyerang partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
"Lalu Harun Masiku sengaja dibuat "BURON" agar kasus ini hidup terus. Padahal, Harun Masiku tidak merugikan keuangan negara sepeserpun," jelas dia.
"Hasto tidak ditahan dan berstatus tersangka, Harun Masiku dibuat status Buronan maka persepsi publik makin buruk kepada PDI Perjuangan," katanya menambahkan.
Alasan KPK
Baca Juga: Dokumen Penting Hasto Kristiyanto Diselamatkan Connie Bakrie ke Rusia: Bisa Jadi Bom Waktu!
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa keputusan soal penahanan Hasto merupakan kewenangan penyidik.
“Proses Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).