Kaleidoskop 2024: Metamorfosis Kurikulum Pendidikan, Hapus Jurusan di SMA Hingga Rencana Mapel AI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:00 WIB
Kaleidoskop 2024: Metamorfosis Kurikulum Pendidikan, Hapus Jurusan di SMA Hingga Rencana Mapel AI
Ilustrasi pendidikan di sekolah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepanjang tahun 2024, lanskap pendidikan Indonesia mengalami berbagai perubahan signifikan. Salah satu yang mencolok ialah terkait pengembangan dan implementasi kurikulum Merdeka, warisan dari Menteri Dikbudristek sebelumnya Nadiem Makarim.  

Berikut rangkuman peristiwa penting yang mewarnai perjalanan kurikulum pendidikan Indonesia selama tahun ini:

Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional

Kurikulum Merdeka, yang dirancang untuk memberikan kebebasan lebih kepada guru dan sekolah dalam proses pembelajaran, mulai menjadi kurikulum nasional mulai 26 Maret 2024. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dikbudristek No. 12 Tahun 2024. Kurikulum Merdeka berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.

Nadiem kala itu menyebutkan bahwa Kurikulum Merdeka menjadi salah satu alat bantu utama untuk melakukan transformasi pendidikan. Karena kurikulum tersebut guru dapat lebih mudah menggunakan berbagai macam alat pembelajaran yang pada akhirnya dapat diukur dengan Asesmen Nasional (AN).

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib

Dalam Peraturan Menteri yang sama, Nadiem secara resmi menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sehingga, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Selama ini, Pramuka diwajibkan di sekolah sebagai salah satu aktivitas pengembangan diri siswa. Di dalamnya diajarkan beragam keterampilan yang dibutuhkan ketika berada di alam bebas.

Ilustrasi pendidikan (DocPribadi/ikhwanabdul)
Ilustrasi pendidikan (DocPribadi/ikhwanabdul)

Oleh sebab itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pun dianggap bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

Baca Juga: Bongkar Pasang Kurikulum Pendidikan: Jangan Sampai Siswa dan Guru jadi Kelinci Percobaan!

Jurusan IPA, IPS, Bahasa di SMA Dihapus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI