Suara.com - Kepolisian didesak menjatuhkan sanksi maksimal bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Salah satunya disampaikan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Dalam keterangannya, ISESS menyampaikan, apabila ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dijatuhkan, selain proses pemidanaan bagi yang terlibat pemerasan.
"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah Kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan," kata Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto seperti dilansir Antara, Jumat (27/12/2024).
Apabila tidak ada sanksi berat, maka akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik yang ada di dalam maupun luar negeri. Apalagi korban pemerasan tersebut merupakan warga negara asing (WNA)
Baca Juga: Polisi Peras Penonton DWP, Komisi III DPR: Acara Musik Rawan Narkoba
"Sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," katanya.
Bambang juga menegaskan pihak kepolisian juga harus memeriksa direktur reserse narkoba, apabila ingin konsisten dengan Peraturan Kapolri.
"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan pengawasan," katanya.
Tak hanya itu, ia berharap nantinya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah menoleransi perilaku pelaku dengan menjatuhkan sanksi ringan atau sedang.
"Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik," katanya.
Baca Juga: Skandal DWP, IPW Desak 34 Oknum Polisi Pemeras Penonton Dipecat
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto melakukan rotasi pada struktur Polda Metro Jaya yang diduga terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap pengunjung DWP di JI Expo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.
Rotasi tersebut termaktub dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana.
Di dalam ST tersebut terdapat 34 personel Polda Metro Jaya yang dirotasi dalam rangka pemeriksaan yang terdiri dari 21 anggota Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, 7 anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanjung Priok dan 5 anggota Polsek Kemayoran. (Antara)