Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan PDIP yang menyebut pemberlakuan larangan ke luar negeri bagi Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly tidak jelas dasarnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum dalam mengambil sikap untuk melarang mantan Menteri Hukum dan HAM itu ke luar negeri.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Tessa juga menegaskan pencegahan tersebut bertujuan agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan.
"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu," ujar Tessa.
![Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/10/34280-jubir-kpk-tessa-mahardhika.jpg)
KPK sebelumnya mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap Harun Masiku yang kini masih buron. Larang keluar negeri terhadap Hasto dan Yasonna tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.
Baca Juga: Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka
Tersangka KPK