Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit

Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:11 WIB
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI