Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka

Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:40 WIB
Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputeri. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Pasalnya, Megawati menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW Harun Masiku. Untuk itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Megawati akan dilakukan jika penyidik merasa membutuhkan keterangan Presiden Ke-5 itu.

“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jat (27/12/2024).

“Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ,” tambah dia.

Baca Juga: Curigai Jokowi di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP Punya Bukti atau Cuma Fitnah?

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai menyoblos di TPS 024, Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Suara.com/Bagaskara)
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai menyoblos di TPS 024, Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Suara.com/Bagaskara)

Hasto Tersangka KPK

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: PDIP Curiga Kasus Hasto Berbau Politis, Habiburokhman: Berdebat soal Ini Gak akan Selesai sampai Kiamat!

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto [Istimewa]
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto [Istimewa]

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI