Sudah Periksa 15 Saksi, Kejaksaan Belum Tentukan Tersangka Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:30 WIB
Sudah Periksa 15 Saksi, Kejaksaan Belum Tentukan Tersangka Dugaan Korupsi Disbud Jakarta
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih melakukan penelusuran terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Sejumlah saksi yang berkaitan dengan tindakan rasuah ini masih diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah menerima 15 orang saksi, termasuk Kepala Disbud DKI Iwan Henry Wardhana.

"(Kadisbud) sudah diperiksa. Sudah ada saksi 15 orang," ujar Syahron kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Meski sudah memeriksa belasan orang, Syahron menyebut belum ada yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan sehingga merugikan negara Rp 150 miliar itu.

Baca Juga: Kejati Jakarta Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah ASN Dinas Kebudayaan yang Kemarin Digeledah

"Sampai saat ini blm ada penetapan tersangka. Pihak yang dimintai keterangan msh berstatus saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeladahan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Disbud Jakarta dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023.

Adapun jumlah anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar.

"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024) malam.

Baca Juga: Kejati Beberkan Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Rugikan Negara Rp 150 M

Selain kantor Dinas Kebudayaan, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap 4 lokasi lainnya yang terindikasi menyimpan bukti dalam perkara ini.

"Kantor EO GR-Pro Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat," kata Syahron.

"Rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman Jakarta Timur, rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI