Suara.com - Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya akan menerapkan tarif baru pada tahun 2025. Biaya yang dibebankan berbeda-beda tergantung jenis pelanggan dan pemakaian dalam satu bulan.
Sebagai perbandingan, untuk rumah tangga sederhana misalnya, kini dibagi menjadi dua kelompok.
Rumah tangga sederhana 1 dengan pemakaian 0 sampai 10 meter kubik masih sama dengan tarif Rp 3.550 per meter kubik. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik air naik Rp 2.050 per meter kubik dari Rp 4.700 jadi Rp 6.750.
Kemudian untuk pemakaian di atas 20 meter kubik dikenakan Rp 9.500 dari tarif awal Rp 5.500 per meter kubik.
Baca Juga: Sejarah! Perdana Selama 17 Tahun Terakhir, Tarif PAM Jaya Mulai Naik Awal Tahun Depan
Rumah tangga sederhana 2 pemakaian 0 sampai 10 meter kubik naik dari Rp 3.550 jadi Rp 4.000. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik dari Rp 4.700 jadi Rp 7.500 dan pemakaian lebih dari 20 meter kubik dipatok Rp 9.500 dari sebelumnya Rp 5.500.
Kemudian, rumah tangga menengah 1 dengan pemakaian 0 sampai 10 meter kubik dikenakan tarif Rp 4.900 alias tetap sama. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik naik dari Rp 6.000 ke Rp 9.500 dan 20 meter kubik ke atas dari Rp 7.450 ke Rp 12.500.
Untuk rumah tangga menengah 2, pemakaian 0 sampai 10 meter kubik tarifnya naik dari Rp 4.900 ke Rp 6.000. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik dinaikkan tarifnya dari Rp 6.000 ke Rp 10.500 dan lebih dari 20 meter kubik dipatok Rp 14.000 dari awalnya Rp 7.450.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Kebijakan ini diambil demi mengebut pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan dan peningkatan kualitas kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Baca Juga: Legislator Pertanyakan PAM Jaya yang Mau Naikan Tarif, Tapi Tingkat Kebocoran Air Tinggi
Arief menjelaskan, sudah 17 tahun terakhir tarif air minum di Jakarta tak mengalami kenaikan. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.
Apalagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.
Meski mengalami kenaikan, Arief menyebut pelanggan bisa saja tak merasakannya apabila hemat dalam penggunaan air.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial atau K-1 khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif, sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya, akan tetap sama seperti sebelumnya.
Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.
“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ungkap Arief.
Hingga akhir 2030, lanjut dia, perseroan menargetkan bakal ada tambahan 1 juta sambungan rumah (SR) tercapai demi memenuhi target ketersediaan layanan air 100 persen untuk warga Jakarta. Nantinya, sepanjang 7.000 kilometer tambahan jaringan perpipaan akan terpasang di seluruh wilayah Jakarta.
Dalam upaya membantu perekonomian masyarakat pra sejahtera, pihaknya juga meluncurkan Kartu Air Sehat. Program ini merupakan bantuan pendamping penerapan tarif baru untuk pelanggan kelompok rumah tangga kode tarif 2A1 alias rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 rumah tangga sederhana.
“Program ini efektif mulai Januari 2025 berlaku selama 1 tahun dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,” tuturnya.
Pelanggan yang mendapatkan Kartu Air Sehat akan mendapatkan bantuan berupa tarif promo. Bagi pelanggan 2A1 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp 1.000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulannya.
Pelanggan 2A2 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp 3.550 per meter kubik untuk pemakaian 1-20 meter kubik pertama setiap bulannya. Selain mendapatkan tarif promo, pemegang Kartu Air Sehat juga akan mendapatkan layanan prioritas jika terjadi gangguan suplai air berupa bantuan pengiriman air melalui mobil tangki PAM Jaya secara gratis.
Berikut rincian kenaikan tarif air PAM Jaya:
Kelompok pelanggan K I:
Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana, Hidran Kebakaran:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp1.500
->20 meter kubik: Rp1.700
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp1.050
->20 meter kubik: Rp1.050
Rumah Susun Sangat Sederhana 1:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp2.000
->20 meter kubik: Rp3.000
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp.1.050
-10-20 meter kubik: Rp1.050
->20 meter kubik: Rp1.575
Instansi Pendidikan Pemerintah:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp3.400
-10-20 meter kubik: Rp3.450
->20 meter kubik: Rp3.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp6.825
-10-20 meter kubik: Rp8.150
->20 meter kubik: Rp9.800
Jenis Pelanggan K II
Rumah Tangga Sangat Sederhana 2:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp1.500
-10-20 meter kubik: Rp3.000
->20 meter kubik: Rp5.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp1.050
-10-20 meter kubik: Rp1.050
->20 meter kubik: Rp1.050
Rumah Susun Sederhana Sewa-Pemerintah:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp1.050
-10-20 meter kubik: Rp7.450
->20 meter kubik: Rp7.450
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp4.700
->20 meter kubik: Rp5.500
Kios Air
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp4.000
->20 meter kubik: Rp4.500
Rumah Susun Sederhana dan Rumah Tangga Sederhana 1:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp6.750
->20 meter kubik: Rp7.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp4.700
->20 meter kubik: Rp5.500
Rumah Tangga Sederhana 2:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp4.000
-10-20 meter kubik: Rp7.500
->20 meter kubik: Rp9.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp4.700
->20 meter kubik: Rp5.500
Rumah Susun Menengah, Rumah Tangga Menengah 1, dan Usaha Kecil Dalam Rumah Tangga:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp4.900
-10-20 meter kubik: Rp9.500
->20 meter kubik: Rp12.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp4.900
-10-20 meter kubik: Rp6.000
->20 meter kubik: Rp7.450
Rumah Tangga Menengah 2
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp6.000
-10-20 meter kubik: Rp10.500
->20 meter kubik: Rp14.000
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp4.900
-10-20 meter kubik: Rp6.000
->20 meter kubik: Rp7.450
Rusun di Atas Menengah, Rumah Tangga di Atas Menengah 1, dan Usaha Menengah dalam Rumah Tangga:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp6.825
-10-20 meter kubik: Rp12.500
->20 meter kubik: Rp17.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp6.825
-10-20 meter kubik: Rp8.150
->20 meter kubik: Rp9.800
Rumah Tangga di Atas Menengah:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp8.600
-10-20 meter kubik: Rp15.000
->20 meter kubik: Rp20.000
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp6.825
-10-20 meter kubik: Rp8.150
->20 meter kubik: Rp9.800