Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:54 WIB
Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum
Pengacara Hotman Paris. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea menuding bahwa putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman penjara 15 tahun merupakan pesanan oknum tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

"Jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita tahu lah siapa di belakangnya," katanya kepada awak media.

Hotman mengemukakan bahwa sebelumnya dalam peradilan tingkat kasasi menyebutkan Budi Said adalah korban.

"Jadi, 21 hakim, termasuk 9 Hakim Agung dalam dua perkara pidana, satu perkara perdata menyatakan bahwa Budi Said adalah korban. Korban tindak pidana. Kok sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama. Sedangkan yang Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun," ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa dalam dua putusan pidana, salah satu sudah sampai tingkat kasasi. Dalam persidangan disebutkan bahwa pimpinan Antam melakukan tindak pidana penipuan.

"Dan itu diakui oleh pimpinan cabang (yang) mengaku bersalah (dan) tidak banding," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI