Hasto disebut sebagai tersangka bersama-sama buronan Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto bahkan menyandang tersangka di dua perkara yakni perkara suap dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.