Suara.com - Usai penetapan tersangka oleh KPK kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memantik diskusi publik. Tak sedikit pihak yang menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku ada campur tangan politik Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Hal itu salah satunya diungkap oleh pengamat politik Rocky Gerung. Dalam analisanya, dia bahkan menilai, sejatinya target utamanya bukan Hasto, melainkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk jadi tersangka.
Rocky mulanya menjelaskan, bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah bagian dari 'dendam politik' Jokowi kepada Megawati. Dendam itu muncul setelah ia dipecat dari PDIP.
Rocky menyebut Jokowi disingkirkan oleh orang yang membesarkannya.
Baca Juga: Rocky Gerung Bicara Penangkapan Hasto: Dendam Politik Jokowi
"Jokowi benar-benar tersingkir dari karir politiknya oleh orang yang membesarkan dia," kata Rocky seperti dikutip dari siniar di kanal YouTubenya, Jumat (27/12/2024).
Rocky menduga kasus Hasto adalah pintu masuk untuk melemahkan Megawati secara politik. Meski demikian, ia menilai langkah ini telah dipoles agar seolah-olah ini hanya peristiwa hukum, padahal latar belakangnya jelas dendam Jokowi.
Sekali lagi, Rocky menyebut bahwa Jokowi sejatinya ingin mentersangkakan Megawati.
"Sebetulnya yang mau ditersangkakan pasti Megawati kan," ucap Rocky.
Rocky meyakini kasus Hasto bukan sekadar kasus hukum biasa. Dia pun memprediksi akan terjadi peristiwa politik besar jika Hasto benar-benar ditangkap.
Baca Juga: Hasto Tersangka, Connie Rahakundini Bawa Dokumen Rahasia ke Rusia: Bisa Jadi Bom Waktu
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka setelah ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.
Hasto disebut sebagai tersangka bersama-sama buronan Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto bahkan menyandang tersangka di dua perkara yakni perkara suap dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.