Vonis Ringan Harvey Moeis Picu Kemarahan Publik, KY Turun Tangan Usut Putusan Hakim

Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:11 WIB
Vonis Ringan Harvey Moeis Picu Kemarahan Publik, KY Turun Tangan Usut Putusan Hakim
Vonis Ringan Harvey Moeis Picu Kemarahan Publik, KY Turun Tangan Usut Putusan Hakim. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, JPU mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat ini, menjelaskan, JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.

Pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI