Meirizka juga ikut menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan ini. Ia dijerat menjadi tersangka pada Senin (4/11/2024).
Akibat ditetapkannya Meirizka menjadi tersangka, sang suami Edward Tannur dan anaknya yang lain sempat menjalani pemeriksaan.
Meirizka sempat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati jawa Timur. Hingga akhirnya untuk memudahkan pemeriksaan, penyidik menngelandangnya ke Jakarta.
Hingga kini pihak penyidik terus mencari bukti dan keterangan tambahan. Sementara 3 orang hakim PN Surabaya, kemarin telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.