Suara.com - Crazy Rich Surabaya Budi Said yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam divonis 15 tahun bui.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujarnya.
Selain hukuman kurungan, Budi Said juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Bui, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam
Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan dalam putusan vonisnya, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sementara hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Budi Said dipenjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp 35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp 1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,07 triliun.
Budi disebut menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022. (Antara)