Izin Donasi dan Undian Kini Lebih Mudah! Cek Aplikasi Baru Kemensos!

Restu Fadilah Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:12 WIB
Izin Donasi dan Undian Kini Lebih Mudah! Cek Aplikasi Baru Kemensos!
Kemensos meluncurkan aplikasi SIM UGB-PUB. (Dok: Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan bahwa penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB) kini dapat mengakses proses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Aplikasi ini dirancang untuk memastikan semua kegiatan PUB-UGB sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Gus Ipul juga menekankan bahwa penyelenggara PUB dan UGB yang ingin mengajukan izin wajib memenuhi syarat utama, yaitu memiliki badan hukum.

“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” ujarnya saat menghadiri acara Sinergi Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jum’at (27/11/2024).

Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial. Laporan yang dimaksud mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan di bawah jumlah tersebut cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas. Sedangkan untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10% kepada negara. Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Gus Ipul dan Wamen BUMN Bahas Kendala Penyaluran Bansos 2025

Penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi. Oleh karena itu, Mensos Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.

“Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ujar Gus Ipul sembari mengatakan Kemensos terbuka jika para penyelenggara PUB-UGB yang ingin bekerja sama dalam bentuk penyediaan data dan sasaran PUB yang dapat diintervensi.

Sementara itu, SIM PUB-UGB memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para penyelenggara. Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis tersetor ke kas negara. Tersedia juga Surat izin promosi dan surat keputusan tentang
penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kemudian yang paling penting, kini tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB.

Pada kesempatan yang sama, Gus Ipul memberikan penghargaan kepada lima korporasi dengan sumbangsih dana terbesar pada UGB, dan lima lembaga penyelenggara PUB dengan administrasi paling tertib. Salah satu yang menerima penghargaan adalah Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV Indosiar.

“Secara internal kita harus menciptakan komitmen untuk mematuhi aturan,” ujar Ketua Pelaksana YPP, Dewi Yudo Miranti.

Baca Juga: Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mendapatkannya

Selain itu, kata Dewi, menjalin komunikasi yang baik dengan Kemensos juga menjadi hal penting agar penyelenggara mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan yang harus dipenuhi. Kemensos dan YPP telah banyak bekerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, salah satunya adalah kegiatan operasi katarak gratis di sejumlah daerah di tanah air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI