Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK, Bongkar Peran Hasto Kristiyanto

Jum'at, 27 Desember 2024 | 13:43 WIB
Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK, Bongkar Peran Hasto Kristiyanto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa penerima suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Tessa belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Agustiani.

Sebelumnya, Agustiani bersama mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sehingga divonis empat tahun penjara.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Foto Hasto Mendadak Hilang dari Web PDIP, Kebetulan atau Disengaja?

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI