Suara.com - Tak ada foto Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam susunan struktur di website resmi PDIP pdiperjuangan.id. Hal ini menjadi pertanyaan usai Hasto ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PDIP Guntur Romli menjelaskan tak adanya foto Hasto dalam website memang sengaja dilakukan lantaran Hasto memang terbiasa tak mau fotonya ditampilkan.
"Dari dulu Sekjen memang tidak mau pasang foto. Acara-acara resmi partai, spanduk, baliho dan lain-lain juga tidak ada foto sekjen," kata Guntur kepada Suara.com, Jumat (27/12/2024).
Lagi pula, kata dia, struktur partai yang ditampilkan dalam website merupakan kepengurusan DPP yang lama. Sehingga adanya hal itu belum terupdate.
Baca Juga: Harun Masiku Effect: Yasonna dan Hasto Jadi Sasaran KPK, PDIP Siap Serang Balik?
"Wah dari lama itu. Di website kan juga struktur lama. Struktur Pengurus lama," katanya.
Untuk itu, kata dia, kalau pun struktur kepengurusan baru telah diupdate, Hasto tetap tak mau fotonya di pasang.
"Apalagi kalau ada foto Ibu Ketua Umum, Sekjen tidak akan pasang foto," ujarnya.
"Jadi dari dulu Sekjen memang tidak mau pasang foto dirinya," sambungnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta PDIP Jangan Playing Victim Usai Hasto Tersangka: Buktikan Saja di Pengadilan
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153 DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.