Suara.com - Reforma agraria era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi dinilai mandek. Konflik agraria justru meningkat tajam di 2024 dan kebijakan yang lebih berpihak pada korporasi dibanding petani.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi pada periode terakhirnya seolah-olah mengkhianati komitmen awal untuk melaksanakan reforma agraria.
Dalam catatan akhir tahun SPI, alih-alih redistribusi tanah, pemerintah hanya mengeluarkan sertifikasi tanah yang sudah dikuasai petani. Hal ini, menurut SPI, tidak menyentuh akar permasalahan ketimpangan penguasaan lahan.
Salah satu konflik yang menimpa warga adalah penggusuran lahan seluas 600 hektar di Nagari Kapa, Sumatera Barat oleh PT Permata Hijau, anak perusahaan Wilmar Group.
Baca Juga: Bermula dari Galeri Nasional Digembok, Ini 7 Fakta Kontroversi Pameran Yos Suprapto Batal Digelar
Penggusuran, perusakan, hingga penangkapan yang terjadi dilakukan secara paksa tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
SPI mengungkapkan bahwa dari 200 kasus konflik agraria yang diajukan di tahun 2024, hanya 5 kasus yang berhasil dalam tuntutan reforma agraria yang pernah dijanjikan oleh pemerintah untuk kedaulatan petani.
Kondisi ini kata dia, menunjukkan lambannya upaya penyelesaian konflik agraria di tingkat pemerintah, yang justru semakin memihak korporasi besar.
“Konflik-konflik tidak ada penyelesaian dan jumlahnya semakin meningkat. Ada sekitar 200 kasus yang diajukan SPI, tapi baru 5 yang diselesaikan. Ini perampasan dari rakyat,” ujar Henry dalam konferensi pers Jumat (27/12/2024).
Selain lambannya penyelesaian, SPI menyoroti konflik agraria yang justru semakin meningkat akibat Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: Buka Kafe di Solo, Kiky Saputri Kaget Didatangi Jokowi Sekeluarga: Gak Bisa Ngomong, Baik Banget
SPI juga mencatat perusahaan-perusahaan yang sebelumnya tidak punya Hak Guna Usaha (HGU), justru mendapat kemudahan perizinan.
“Hak pengelolaan tanah bukannya dikasih ke petani malah ke perusahaan swasta,” kata dia.
Henry menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja memperparah situasi dengan mendorong liberalisasi di sektor agraria dan pangan. Pemerintah lebih memilih memberi jalan bagi perusahaan besar dibanding melindungi petani kecil.
Meningkatnya impor pangan yang dilakukan pemerintah juga semakin merugikan petani, salah satunya impor beras yang tercatat realisasi impor Januari-Mei sebanyak 2,755 juta ton, dan Juni-Desember 1,596 ton.
Impor beras ini dilakukan sebagai dalih pemerintah karena rendahnya produksi padi. Padahal, lahan-lahan petani untuk menanam padi semakin menyusut.
“Tanah untuk ditanam tidak ada. Petani didorong untuk nanam padi yang terus menyusut lahannya,” katanya.
SPI berharap di masa mendatang ada keberpihakan nyata kepada petani kecil. Mereka juga berencana untuk kembali menggugat UU Cipta Kerja dan kebijakan lain yang dianggap merugikan petani di tahun 2025. [Kayla Nathaniel Bilbina]