Ketahuan! Ada Harta Tak Dilaporkan ke LHKPN, KPK akan Panggil Dedy Mandarsyah

Jum'at, 27 Desember 2024 | 11:41 WIB
Ketahuan! Ada Harta Tak Dilaporkan ke LHKPN, KPK akan Panggil Dedy Mandarsyah
Kekayaan Dedy Mandarsyah dan Sri Meilina (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan kejanggalan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang merupakan ayah dari Lady Aurellia.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, Dedy Mandarsyah diduga tidak melaporkan seluruh asetnya dalam LHKPN.

Dengan begitu, lanjut Pahala, Dedy akan dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh lembaga antirasuah.

"Beberapa aset tidak dilaporkan, jadi kita lanjut dengan riksa," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Meski begitu, Pahala belum memastikan jadwal pemanggilan terhadap Dedy. Sebab, kata Pahala, proses analisis masih berlangsung.

Pahala juga mengatakan bahwa kemungkinan pemanggilan terhadap Dedy akan dilakukan oleh Direktorat LHKPN KPK pada 2025 mendatang.

"Tahun depan lah," katanya.

Berdasarkan laman LHKPN KPK, Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 9,4 miliar (Rp9.426.451.869) yang dilaporkan pada 14 Maret 2024.

Harta tersebut terdiri dari satu unit mobil Honda CRV seharga Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing Rp200 juta dan Rp350 juta.

Baca Juga: KPK Kebut Analisa LHKPN Selesai dalam 3 Hari, Dedy Mandarsyah Berpeluang Dipanggil

Selain itu, Dedy memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Dedy tercatat tidak memiliki utang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI