Geruduk Istana Sore Ini, BEM SI Tolak PPN 12 Persen: Suara Kami untuk Rakyat!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 10:54 WIB
Geruduk Istana Sore Ini, BEM SI Tolak PPN 12 Persen: Suara Kami untuk Rakyat!
BEM Seluruh Indonesia sore ini akan menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BEM Seluruh Indonesia sore ini akan menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Dalam aksinya, mereka akan menyuarakan 'Tolak PPN 12 Persen: Suara Kami untuk Rakyat!'.

"Kenaikan pajak bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. Saat kebutuhan hidup makin mahal, siapa yang paling dirugikan? Kita semua!," tulis postingan akun Instagram @bem_si.

Mereka juga mengajak mahasiswa dari Jakarta dan sekitarnya untuk bergabung dalam aksi ini.

"Bergabunglah dalam aksi menolak PPN 12 persen bersama mahasiswa untuk melindungi hak rakyat. Saatnya suarakan keadilan ekonomi," lanjut postingan tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Demo di Patung Kuda Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Massa Mahasiswa dari BEM SI saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa Mahasiswa dari BEM SI saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Pemerintah kata dia, bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Baca Juga: Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Memang Apa Hukum Pajak dalam Islam? Ini Kata Para Ulama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI