Pakar Hukum Minta PDIP Jangan Playing Victim Usai Hasto Tersangka: Buktikan Saja di Pengadilan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto
Pakar Hukum Minta PDIP Jangan Playing Victim Usai Hasto Tersangka: Buktikan Saja di Pengadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih)

Hudi menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka bisa ditindaklanjuti PDIP melalui jalur hukum.

Menurutnya penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Baca Juga: PDIP Belum Gelar Kongres, Peneliti BRIN Singgung Suksesor Megawati dan Belum Solidnya Sikap Partai

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Pengakuan Febri Diansyah: Diperiksa KPK, Justru Ditanya soal Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto