Suara.com - Langkah hukum dan politik menjadi agenda penting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam merespons penetapan Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pencekalan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Situasi ini dinilai oleh sejumlah pakar politik sebagai ujian serius bagi partai berlambang banteng tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ronny Talapessy telah menegaskan bahwa partainya sedang menyiapkan langkah hukum terkait status tersangka Hasto Kristiyanto.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ronny dalam keterangan persnya, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Tak Sudi Yasonna Ikut Dicekal, PDIP Ultimatum KPK, Begini Isinya!
Ia juga menyebut bahwa opsi praperadilan terhadap status tersangka Hasto masih dalam pertimbangan, meskipun strategi rinci baru akan disampaikan di kemudian hari.
Langkah ini menunjukkan upaya PDIP untuk membela kader utamanya melalui jalur hukum.
Namun, respons politik yang akan diambil PDIP terhadap situasi ini menjadi perhatian, mengingat tekanan publik yang besar terkait integritas partai di tengah kasus ini.
Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, menyebut bahwa pencekalan terhadap Yasonna Laoly menjadi pukulan beruntun bagi PDIP.
“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” ujarnya.
Ardli juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto akan berdampak negatif pada citra partai di mata masyarakat.
Ia memprediksi PDIP akan mengambil langkah tegas, baik untuk membela kadernya maupun melakukan serangan balik.
"Atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus tersebut," tambahnya.
Langkah Tepat
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, memandang pencekalan Yasonna oleh KPK sebagai langkah yang tepat dalam konteks penegakan hukum.
"Itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicekal," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pencekalan merupakan prosedur standar untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pemeriksaan kasus korupsi yang sedang diusut.
Namun, Luthfi Makhasin, akademisi ilmu politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), memberikan catatan bahwa langkah KPK ini meski wajar, memiliki dimensi yang tidak biasa.
“Tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan,” jelasnya.
Meski begitu, Ronny memastikan DPP PDIP bakal menaati proses hukum.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," katanya.
Ronny meengaskan bahwa PDIP merupakan partai yang lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
Ia juga meyakini bahwa kondisi yang dialami partainya saat ini mengonfirmasi pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri beberapa waktu silam.
"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di-awut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," ucapnya.