Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, Pengamat: Perlu Diperhatikan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 03:05 WIB
Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, Pengamat: Perlu Diperhatikan
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa kasus Harun Masiku di KPK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan cegah tangkal atau cekal kepada Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menjadi persoalan.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, justru menilai langkah tersebut menjadi penting dalam konteks kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

"Itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicekal," katanya mengutip Antara, Kamis (26/12/2024).

Asrinaldi menilai tidak ada kejanggalan dengan pemberlakuan pencekalan kepada Ketua DPP PDIP tersebut.

Baca Juga: Tak Sudi Yasonna Ikut Dicekal, PDIP Ultimatum KPK, Begini Isinya!

"Saya pikir itu sudah menjadi prosedur yang benar-benar sudah dilakukan secara baik dan sudah lama," ujarnya.

Menurutnya, pencekalan sudah menjadi prosedur bagi KPK untuk membatasi perjalanan ke luar negeri agar nantinya tidak mengganggu proses pemeriksaan dalam pengusutan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan pencegahan terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuan dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Dibidik usai Hasto Tersangka, Pencekalan Yasonna Laoly Dianggap Tak Biasa, Mengapa?

Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI