Vishnu mengemukakan, jangan sampai figur bermasalah seperti Harun Masiku, yang telah buron selama empat tahun, diberikan kesempatan menjadi caleg unggulan partai politik.
Dengan kondisi saat ini, ia berharap kasus yang kini menjadi sorotan publik ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki tata kelola pemilu dan partai politik di Indonesia.
Tak hanya di internal partai politik, Vishnu juga menyoroti netralitas dalam lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Kedua lembaga yang seharusnya bersikap netral dan menjaga integritas pemilu justru terlibat dalam praktik kecurangan seperti dalam kasus Harun Masiku yang turut menyeret Wahyu Setiawan, Komisioner KPU pada periode lalu.
Ia memandang perlu rekrutmen pimpinan KPU dan Bawaslu secara menyeluruh, salah satunya dengan memilih figur-figur yang independen, memiliki integritas tinggi, dan bebas dari rekam jejak korupsi.
"Kita harus bergerak menuju sistem demokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan cara ini kita dapat mewujudkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, partai politik dan institusi negara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam pemberitaan, isi surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menurut pemberitaan itu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekpose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan ketika dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Strategi PDIP Selamatkan Hasto dari Jerat KPK: Kami Lagi Fokus...