Suara.com - Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka, menunjukkan lemahnya tata kelola internal partai politik.
Persoalan tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono yang menilai bahwa partai politik seringkali menunjuk figur-figur bermasalah menduduki jabatan strategis tanpa melihat kompetensi atau rekam jejak.
"Kasus ini menunjukkan bahwa figur sentral seperti Hasto dapat dengan leluasa melakukan dugaan praktik korupsi tanpa pengawasan yang memadai," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2024).
Pasalnya dugaan suap yang melibatkan Hasto sebagai aktor kunci, menunjukkan bagaimana partai politik melalui otoritas sekretaris jenderal, dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksakan kehendak politiknya.
Baca Juga: Strategi PDIP Selamatkan Hasto dari Jerat KPK: Kami Lagi Fokus...
Dalam kasus terkait PAW Anggota DPR, Hasto diduga berusaha memengaruhi hasil pemilu dengan menggantikan calon anggota terpilih pada Pemilu Anggota DPR Riezka Aprilia dengan Harun Masiku.
Padahal, Harun merupakan calon anggota DPR yang memperoleh suara lebih rendah di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Lantaran itu, ia mengemukakan momen kali ini sebenarnya menjadi penting untuk memerbaiki tata kelola pemilihan umum (pemilu) di Indonesia yang selama ini masih rentan terhadap politik uang.
"Kasus ini mengungkapkan masalah mendasar dalam sistem pemilu kita. Politik uang masih merusak integritas proses demokrasi," ujarnya.
Tak hanya itu, ia menilai perlu reformasi dalam proses rekrutmen calon anggota legislatif di partai politik.
"Caleg DPR harus dipilih berdasarkan kompetensi, rekam jejak yang bersih, dan dukungan konstituen yang kuat," katanya.
Vishnu mengemukakan, jangan sampai figur bermasalah seperti Harun Masiku, yang telah buron selama empat tahun, diberikan kesempatan menjadi caleg unggulan partai politik.
Dengan kondisi saat ini, ia berharap kasus yang kini menjadi sorotan publik ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki tata kelola pemilu dan partai politik di Indonesia.
Tak hanya di internal partai politik, Vishnu juga menyoroti netralitas dalam lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Kedua lembaga yang seharusnya bersikap netral dan menjaga integritas pemilu justru terlibat dalam praktik kecurangan seperti dalam kasus Harun Masiku yang turut menyeret Wahyu Setiawan, Komisioner KPU pada periode lalu.
Ia memandang perlu rekrutmen pimpinan KPU dan Bawaslu secara menyeluruh, salah satunya dengan memilih figur-figur yang independen, memiliki integritas tinggi, dan bebas dari rekam jejak korupsi.
"Kita harus bergerak menuju sistem demokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan cara ini kita dapat mewujudkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, partai politik dan institusi negara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam pemberitaan, isi surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menurut pemberitaan itu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekpose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan ketika dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.