Pencekalan Yasonna Laoly Dinilai Tidak Biasa, Tapi...

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 04:15 WIB
Pencekalan Yasonna Laoly Dinilai Tidak Biasa, Tapi...
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah tangkal atau cekal terhadap Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Pencekalan dilakukan terkait proses penyidikan dan pencarian buron kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Merespons pencekalan yang dilakukan KPK, Akademisi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai bahwa langkah tersebut merupakan sesuatu yang wajar, namun tidak biasa.

"Tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan," kata Luthfi seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2024).

Sementara di sisi lain, Luthfi menilai pencekalan terhadap Yasonna menjadi hal yang wajar bila melihat dari sisi penegakan hukum.

Baca Juga: KPK Disarankan Telusuri Keputusan Yasonna Pecat Dirjen Imigrasi yang Sampaikan Keberadaan Harun Masiku

Meski begitu, ia menilai bahwa respons PDIP selanjutnya terkait pencekalan terhadap Yasonna bakal menentukan konsistensi sikap partai dalam ranah penegakan hukum.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai larangan berpergian ke luar negeri yang diterapkan KPK kepada Yasonna Laoly sebagai langkah tepat, apalagi keterangan Ketua DPP PDIP itu dibutuhkan penyidik.

"Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal," katanya, Kamis (26/12/2024).

Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa KPK sebelum penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara yaitu kasus Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

KPK sebelumnya melakukan pencegahan terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Baca Juga: Dicurigai Ikut Sembunyikan Harun Masiku, Yasonna Dinilai Layak Susul Hasto Tersangka di KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuan dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI