Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 18:11 WIB
Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya
Ilustrasi korupsi. Denda damai untuk perkara korupsi. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan koruptor bisa diampuni tanpa pengadilan. Mekanisme itu bernama denda damai

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Supratman Andi Agtas, Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru memberikan wewenang pada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai dalam penyelesaian kasus korupsi.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya dikutip dari ANTARA.

Hal berbeda justru diungkap pihak Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan di kasus korupsi.

"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujar Harli.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan denda damai tidak bisa diterapkan dalam penyelesaian kasus korupsi. 

"Kalau korupsi kan sudah ada undang-undangnya sendiri, di dalam hukum pidana itu, Mas, gak ada perdamaian pada prinsipnya, beda dengan perdata," kata Mahfud di chanel Youtube Mahfud MD Official, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Aturan mengenai denda damai ini termaktub dalam Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada formulasi Pasal 35 ayat (1) huruf K UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengatur mengenai denda damai, yang secara lebih jelas dapat disebutkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI