Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membongkar 'dosa-dosa' Sekjen PDI Perjuangan Hasto lewat bukti-bukti yang bakal dibuka di persidangan. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing yang mempertanyakan soal bukti jika soal keterlibatan Hasto Kristiyanto terkait pelarian Harun Masiku.
Diduga perintah Hasto merendam ponsel itu terjadi pada Januari 2020 saat KPK hendak meringkus Harun Masiku yang kini berstatus buron.
"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Namun, Tessa mengaku belum mendapatkan kabar terbaru dari penyidik terkait jadwal pemanggilan kepada Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Harun Masiku.
"Belum ada info dari penyidiknya," ujar Tessa.
Perihal penetapan tersangka Hasto sempat disoal oleh Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing. Johanes mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK terkait perintah Hasto untuk merendam ponsel Harun Masiku. Pasalnya, dia meyakini Hasto tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Ya, buktinya mana? Handphone-nya sampai sekarang enggak ada kok," kata Johanes.

Dijerat Dua Kasus Sekaligus
KPK sebelumnya resmi menetapkan Hasto PDIP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).