Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membongkar 'dosa-dosa' Sekjen PDI Perjuangan Hasto lewat bukti-bukti yang bakal dibuka di persidangan. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing yang mempertanyakan soal bukti jika soal keterlibatan Hasto Kristiyanto terkait pelarian Harun Masiku.
Diduga perintah Hasto merendam ponsel itu terjadi pada Januari 2020 saat KPK hendak meringkus Harun Masiku yang kini berstatus buron.
"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Namun, Tessa mengaku belum mendapatkan kabar terbaru dari penyidik terkait jadwal pemanggilan kepada Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Harun Masiku.
"Belum ada info dari penyidiknya," ujar Tessa.
Perihal penetapan tersangka Hasto sempat disoal oleh Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing. Johanes mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK terkait perintah Hasto untuk merendam ponsel Harun Masiku. Pasalnya, dia meyakini Hasto tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Ya, buktinya mana? Handphone-nya sampai sekarang enggak ada kok," kata Johanes.
Dijerat Dua Kasus Sekaligus
KPK sebelumnya resmi menetapkan Hasto PDIP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Soal Perintah Rendam Ponsel
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.