Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai ketentuan denda damai dalam undang-undang Kejaksaan tidak bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan koruptor bisa menyelesaikan perkaranya di luar pengadilan dengan membayar denda damai.
Pasalnya, Zaenur menjelaskan aturan soal denda damai dalam UU Kejaksaan berlaku untuk tindak pidana ekonomi, sementara tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor.
“Tindak pidana korupsi juga bukan merupakan kejahatan ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang. Dia secara teori betul adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi, tetapi secara hukum positif, dia sudah diatur khusus di dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi yang itu bukan merupakan Undang-Undang Tidak Pidana Ekonomi,” beber Zaenur kepada Suara.com, Kamis (26/12/2024).
Dengan begitu, dia menegaskan UU Kejaksaan tidak tepat jika diimplementasikan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi meskipun membayar denda damai.
“Artinya Undang-Undang Kejaksaan tidak bisa digunakan, yang bisa digunakan untuk Undang-Undang Kejaksaan jenis-jenis tindak pidana ekonomi,” katanya.
Dia juga menilai sebaiknya penegak hukum fokus saja untuk menggunakan instrumen hukum yang ada saat ini dengan melakukan penyidikan secara terencana, menggunakan prioritas-prioritas tertentu, dan mengoptimalkan undang-undang yang ada.
“Adapun bagi pemerintah dan DPR, mengapa tidak fokus saja untuk segera kriminalisasi ilicit enrichment melalui RUU Tipikor dan juga RUU perempasan aset daripada terus berpolemik tidak jelas seperti ini yang kontraproduktif dan mengirim sinyal yang keliru,” tandas Zaenur.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, nantinya bisa melalui denda damai sehingga para 'penjahat' bisa diberi ampun dan bebas dari jerat hukum setelah memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!
Dia mengatakan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.