Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai ketentuan denda damai dalam undang-undang Kejaksaan tidak bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan koruptor bisa menyelesaikan perkaranya di luar pengadilan dengan membayar denda damai.
Pasalnya, Zaenur menjelaskan aturan soal denda damai dalam UU Kejaksaan berlaku untuk tindak pidana ekonomi, sementara tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor.
“Tindak pidana korupsi juga bukan merupakan kejahatan ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang. Dia secara teori betul adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi, tetapi secara hukum positif, dia sudah diatur khusus di dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi yang itu bukan merupakan Undang-Undang Tidak Pidana Ekonomi,” beber Zaenur kepada Suara.com, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!
Dengan begitu, dia menegaskan UU Kejaksaan tidak tepat jika diimplementasikan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi meskipun membayar denda damai.
“Artinya Undang-Undang Kejaksaan tidak bisa digunakan, yang bisa digunakan untuk Undang-Undang Kejaksaan jenis-jenis tindak pidana ekonomi,” katanya.
Dia juga menilai sebaiknya penegak hukum fokus saja untuk menggunakan instrumen hukum yang ada saat ini dengan melakukan penyidikan secara terencana, menggunakan prioritas-prioritas tertentu, dan mengoptimalkan undang-undang yang ada.
“Adapun bagi pemerintah dan DPR, mengapa tidak fokus saja untuk segera kriminalisasi ilicit enrichment melalui RUU Tipikor dan juga RUU perempasan aset daripada terus berpolemik tidak jelas seperti ini yang kontraproduktif dan mengirim sinyal yang keliru,” tandas Zaenur.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, nantinya bisa melalui denda damai sehingga para 'penjahat' bisa diberi ampun dan bebas dari jerat hukum setelah memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?
Dia mengatakan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai, kata dia, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto disebut bakal bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.
Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas.
Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.
“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap dia menambahkan.