Suara.com - Kasus suap Harun Masiku terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuat setelah KPK menjadikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
KPK menyebut Hasto memiliki andil besar dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto lah yang mengatur skenario agar Harun bisa lolos menjadi anggota DPR RI menggantikan caleg PDIP terpilih Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Selain Hasto, kasus ini juga kini menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Politisi PDIP ini ikut diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku.
Ketika kasus Harun Masiku disidik KPK di tahun 2020, Yasonna adalah Menkumham yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.
Ketika penyidikan kasus ini berlangsung, kejanggalan mengenai posisi Harun Masiku sempat tercium media massa.
Ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun Masiku lolos. Ternyata Harun sempat pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Menkumham saat itu Yasonna Laoly menyatakan Harun Masiku belum terdeteksi berada di Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Fakta sebaliknya ditemukan tim majalah Tempo. Berdasarkan rekaman CCTV Bandara Soekarno Hatta, Harun ternyata kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2024 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT.
Yasonna yang dikonfirmasi mengenai hal ini masih kukuh mengatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia.
Baca Juga: KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air
Sementara Istri Harun sudah mengakui bahwa sang suami mengabarkan sudah berada di Jakarta pada 7 Januari 2024. Keberadaan Harun ini menjadi polemik.