Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan membuktikan peran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air. Adapun tujuan dari perintah tersebut agar tidak terdeteksi tim penyelidik saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal tersebut sekaligus untuk menanggapi pernyataan Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing terkait kasus ini.
"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Tessa mengaku bisa memastikan waktu penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Hasto untuk memperkuat bukti dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Belum ada info dari penyidiknya," ujar Tessa.
Sebelumnya, Johanes mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK terkait perintah Hasto untuk merendam ponselnya Harun Masiku. Pasalnya, dia meyakini Hasto tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Ya, buktinya mana? Handphone-nya sampai sekarang enggak ada kok," kata Johanes.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Dicurigai Ikut Sembunyikan Harun Masiku, Yasonna Dinilai Layak Susul Hasto Tersangka di KPK
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.