Suara.com - Seorang warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Handika Saputra (32), dikejutkan dengan kemunculan seekor harimau sumatera saat sedang berburu babi hutan di atas pohon setinggi 15 meter.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Harimau Sumatera muncul di kawasan Jorong Batuang Panjang, Nagari Muaro Pauh, tepat di tepi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
"Saya sangat kaget melihat harimau sumatera di bawah pohon tempat saya mengintai babi untuk ditembak," ujar Handika, dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024).
Handika menceritakan momen mencekam itu. Ia merasa tubuhnya gemetar dan seakan membeku seperti berada di dalam lemari es. Dari atas pohon, ia hanya bisa diam dan berharap harimau sumatera tersebut tidak menyadari keberadaannya.
"Untungnya harimau hanya melintas pelan ke arah hutan dan tidak melihat saya," tambahnya.
Setelah memastikan kondisi aman, Handika turun dari pohon setengah jam setelah harimau pergi. Ia berjalan mundur menuju perkampungan untuk memastikan bahwa satwa liar itu tidak mengikuti dirinya. Sesampainya di kampung, ia langsung melaporkan kejadian ini kepada Wali Jorong Batuang Panjang.
Wali Jorong Batuang Panjang, Fajri, segera meneruskan laporan ini ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Kepala Resor BKSDA Maninjau, Rusdiyan P. Ritonga mengatakan, lokasi kejadian berada di area perlintasan harimau sumatera, yang merupakan satwa liar dilindungi.
"Kemungkinan besar, harimau tersebut hanya melintas karena wilayah itu berada di tepi Cagar Alam Maninjau," jelas Rusdiyan.
Rusdiyan meminta warga setempat untuk lebih waspada, terutama menghindari aktivitas di area hutan pada jam aktif harimau, yaitu dari pukul 16.00 WIB hingga 08.00 WIB. Selain itu, warga diimbau untuk tidak berburu babi hutan di kawasan hutan, mengingat babi hutan merupakan pakan utama harimau sumatera.
"Jangan melakukan perburuan babi di kawasan hutan. Selain berisiko, ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tegas Rusdiyan.