Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Hal itu rupanya dianggap bisa berpeluang membuat guncangan di internal PDIP.
Analis Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono, menilai, jika peluang guncangan di tubuh PDIP memang ada. Terlebih melibatkan faksi Puan Maharani dan faksi M Prananda Prabowo.
"Peluang tersebut (guncangan di tubuh PDIP antara dua faksi Puan dengan Prananda) ada," kata Kristian kepada Suara.com, Kamis (26/12/2024).
Kendati begitu, ia menyampaikan, jika baik faksi Puan dan faksi Prananda akan sulit mengganggu soliditas PDIP. Sebab, peran Ketua Umum DPP PDIP dipercaya masih akan sangat dominan.
Baca Juga: Pasca Hasto Tersangka, Rocky Gerung Sebut Tensi Politik Bisa Mereda Bila Megawati Bertemu Prabowo
"Meskipun saya melihat bahwa unsur Megawati masih sangat dominan sehingga baik kubu Puan dan Prananda sudah pasti kesulitan untuk bisa mengganggu soliditas PDI-P dari dalam," katanya.
Untuk itu, solid tidaknya PDIP, kata dia, akan sangat bergantung pada sikap Megawati.
"Jadi sederhananya ya semua tergantung pada Megawati. Jika beliau akan "pasang badan" untuk Hasto maka sudah pasti PDI-P akan solid," tambahnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Dicurigai Ikut Sembunyikan Harun Masiku, Yasonna Dinilai Layak Susul Hasto Tersangka di KPK
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.