Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti upaya pencekalan KPK terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Pencekalan ke luar negeri itu terkait kasus suap buronan Harun Masiku yang kini juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Perihal pelarangan ke luar negeri yang diterapkan KPK, Hudi Yusuf bahkan mendorong KPK untuk juga menetapkan Yasonna sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sebab, Hudi menilai Yasonna memiliki peran untuk menghalangi penyidikan dan membantu pelarian Harun Masiku yang sudah lima tahun tereakhir dicari KPK.
“Itu sudah jelas, (Yasonna) menghalang-halangi, dan yang kedua, turut menyembunyikan orang yang sudah menjadi tersangka (Harun) yang dicari oleh negara. Itu kan juga satu kejahatan," kata Hudi kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Dia menduga Yasonna menyabotase data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta dan hal tersebut dinilai juga harus didalami lebih jauh oleh tim penyidik.
“Beliau kan orang nomor satu disitu gitu ya harus didalami lagi ke Pak Menteri tuh apakah Pak Menteri memberikan instruksi atau tidak, kan begitu,” ujar Hudi.
Diketahui, sebelum dicekal ke luar negeri, Yasonna sempat dipanggil oleh KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan sekita tujuh jam, Yasonna mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait jejak pelarian Harun Masiku. Pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan lama Yasonna sebagai Menkumham.
Dicekal ke Luar Negeri
KPK sebelumnya telah mencekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Dihubung-hubungkan Tragedi Kudatuli, PDIP Bisa Raih Simpati Publik karena Kasus Hasto Kristiyanto?
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.
Hasto PDIP Tersangka 2 Kasus
Dalam kasus suap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto diumumkan langsung Ketua baru KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo.
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.