Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:06 WIB
Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!
Mahfud MD saat memberi paparan terhadap wartawan di Yogyakarta. [Suarajogja.id/Hiskia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ternyata ikut gusar dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moies.

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang disebut telah merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.

Lewat cuitan di akun X pribadinya pada Kamis (26/12/2024), Mahfud MD mengaku tidak habis pikir dengan alasan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis ringan tersebut juga dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," cuit Mahfud MD dikutip Suara.com, Kamis.

Tangkap Layar  Youtube Rhenald Kasali
Tangkap Layar Youtube Rhenald Kasali

Selain putusan hakim, Mahfud juga mempertanyakan ancamam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp210 miliar yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Harvey Moeis.

"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M," ujar Mahfud.

Saking menganggap tidak logis dan menyentak rasa keadilan, Mahfud pun sampai menyebut-nyebut nama 'Gusti' atas vonis ringan Harvey Moeis tersebut.

"Duh Gusti, bagaimana ini?" tutup Mahfud.

Alasan Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis

Baca Juga: Dendam Politik ke PDIP? Rocky Gerung: Mestinya Hasto Ditangkap 4 Tahun Lalu saat Jokowi Masih Petugas Partai

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun. Hakim menilai, tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terlalu berat. Sehingga vonis yang ditentukan berkurang setengahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI