Aksi Arogan! Tak Terima Ditegur Merokok saat Nyetir, Pengendara Mobil Ini Malah Main Pukul

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:10 WIB
Aksi Arogan! Tak Terima Ditegur Merokok saat Nyetir, Pengendara Mobil Ini Malah Main Pukul
Ilustrasi rokok (pexels/ist).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selain itun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dalam aturan ini terdapat larangan untuk merokok sambil berkendara. (Moh Reynaldi Risahondua).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI