Pemerintah Didesak Serius Awasi Angkutan Logistik, Perlu Revisi UU LLAJ?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 03:00 WIB
Pemerintah Didesak Serius Awasi Angkutan Logistik, Perlu Revisi UU LLAJ?
Ilustrasi truk ODOL di Lampung. Pemprov Lampung desak pengusaha hentikan gunakan truk ODOL untuk mengangkut komoditas. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tingginya frekuensi kecelakaan angkutan logistik menjadi sorotan serius Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Pasalnya dalam satu hari bisa terjadi tujuh kali kecelakaan angkutan logistik.

Menurut pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno perlu ada pengawasan terhadap operasional angkutan barang yang sampai saat ini dinilai belum maksimal.

"Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah jaminan keselamatan bertransportasi bagi semua warga," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (25/12/2024).

Djoko juga menyoroti kompetensi pengemudi yang masih rendah dan ditambah dengan kondisi kendaraan yang kurang terawat.

Baca Juga: Truk Gagal Rem Tabrak 7 Kendaraan di Slipi, 1 Tewas Tewas dan 3 Luka Berat

Ia kemudian membeberkan catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi di tahun 2024 yang menyebut bahwa persoalan kegagalan pengereman moda kendaraan pengangkut barang masih sering terjadi. Persoalan itu lantaran regulasi wajib perawatan rem tidak ada.

Sementara itu, saat terjadi kecelakaan truk logistik, kerap kali pengemudi yang disalahkan padahal banyak faktor lain yang bisa saja menjadi pemicunya.

"Jarang sekali pengusaha angkutan barang dan pemilik barang diperkarakan. Andai diperkarakan pun setelah ada desakan dari media sosial. Itu pun jika tidak diawasi tidak sampai pengadilan, sehingga tidak ada efek jera," kata Djoko.

Djoko kemudian mengemukakan, penting dilakukan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar pengemudi tidak selalu menjadi obyek kesalahan.

"Harus ada pembenahan menyeluruh dari bisnis angkutan truk. Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal. Untuk itu, proses perekrutan pengemudi juga dilakukan dengan benar. Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak," kata Djoko.

Baca Juga: Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban

Ia kemudian mengemukakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan perlu menyusun regulasi yang mengatur upah standar minimum bagi pengemudi truk. Kemudian dibarengi dengan pendidikan formal sopir yang diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di jalan.

"Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan lalu lintas masih tetap terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib,” kata Djoko. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI