Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Natal ditetapkan pada tanggal 25–26 Desember.
Tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama, sehari setelah Hari Natal yang diperingati pada 25 Desember.
Penetapan satu hari cuti bersama itu untuk memberi waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik. (Sumber: Antara)