Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga mengatakan, kemungkinan besar harimau sumatera itu hanya melintas, karena daerah itu berada di tepi Cagar Alam Maninjau, dan merupakan area perlintasan harimau.
Namun demikian, warga diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dengan cara tidak melakukan aktivitas saat jam aktif dari pukul 16.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Setelah itu tidak melakukan perburuan babi hutan di kawasan hutan.
"Jangan berburu babi, karena merupakan pakan utama dari satwa, Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," ujarnya.