Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk introspeksi diri usai menetapkan status tersangka kepada sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap komisioner KPU oleh Harun Masiku.
Penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto itu langsung menimbulkan persepsi publik adanya pengaruh politik, mengingat kasus Harun Masiku terjadi sejak Januari 2020.
Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, dilihat dari aspek sosiologi, tindakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan terjadi relasional antara politik, hukum, ekonomi dan sebagainya.
Hal itu pula yang terjadi dalam penanganan kasus Harun Masiku hingga menyeret Hasto.
"Kita tahu bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari faktor politik. Karena proses pembuatan UU di DPR juga ada proses politik. Pemilihan pimpinan KPK melalui fit and proper test di DPR, di mana DPR lembaga politik. Jadi kalau dikatakan itu murni hukum perlu kita diskusikan," kata Emrus dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Jerat Hasto Tersangka, KPK Ditantang Bongkar Kasus Blok Medan
Namun demikian, dalam kasus penetapan status tersangka Hasto, KPK disarankan intropeksi internal secara kelembagaan. Pasalnya, perkembangan kasus itu justru membuat publik memberikan citra negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"KPK perlu melakukan intropeksi diri dulu supaya persepsi liar tidak muncul. Sehingga bisa menimbulkan tidak positif untuk KPK sendiri. Karena ketika publik memberikan persepsi tidak positif, saya kira agak sulit lakukan pekerjaan, tugas-tugasnya," ujar Emrus.
Terkait kasus tersebut juga, KPK dikritik harusnya bekerja sesuai skala prioritas dengan menangkap aktor utamanya, yakni Harus Masiku yang masih buron sejak 2020.
"Saya sarankan komisioner KPK dan dewan pengawas supaya mereka punya skala prioritas dulu. Kalau Harun Masiku sampai ditangkap orangnya, setelah itu baru didalami," tambahnya.
Baca Juga: Hasto Tersangka, Pengamat: KPK Harus Tangkap Harun Masiku Dulu, Baru Usut yang Lain