Tak mau anaknya masuk penjara, Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa sudah saling mengenal lantaran anak mereka pernah satu sekolah. Kemudian Meirizka menyampaikan keinginannya agar Ronald bisa bebas.
Lisa pun menyanggupinya, namun harus ada biaya yang dikeluarkan. Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar untuk biasa pengurusan.
Lisa kemudian menghubungi Zarof, sebagai orang yang turut mengatur komposisi hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang Ronald Tannur.
Atas upaya tersebut, Ronald dinyatakan bebas lewat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.