Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus pemufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, penyidik kembali memeriksa anak dari Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yang terseret dalam perkara ini.
“Penyidik memeriksa dua orang saksi, dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Kedua saksi yakni WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan, dan DCA selaku anak tersangka ZR,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (25/12/2024).
Adapun kedua tersangka diperiksa guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terpidana Ronald Tannur, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Penyidik, sebelumnya juga telah memeriksa keluarga Zarof Ricar dalam perkara ini. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ronny Bara Pratama alias RBP, yang merupakan anak dari Zarof Ricar. Selanjutnya Dian Agustiani alias DA selaku istri Zarof.
“Penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Ronald Tannur,” kata Harli, Senin (23/12/2024).
Tercatat sejak Zarof menjadi tersangka anak dan istrinya sudah dua kali bolak-balik diperiksa.
Anak dan istri Zarof, sebelumnya juga sempat diperiksa oleh penyidik pada Senin (25/11/2024). Saat itu anak dan istrinya sempat diperiksa bersama dengan Otto Cornelis Kaligis.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.