Suara.com - Pengamat politik Emrus Sihombing menyebut jika PDI Perjuangan (PDIP) justru bisa mendapatkan simpatik publik setelah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebab, menurut Emrus, simpati publik kepada PDIP bisa saja muncut karena penetapan tersangka Hasto yang banyak dinilai sarat kepentingan politik.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap komisioner KPU oleh Harun Masiku yang kasusnya telah bergulir sejak Januari 2020.
"Ketika ada tindakan politik mengobok-obok PDIP dari pemanfaatan kekuasaan hukum, justru bisa PDI jadi melambung, artinya jadi direspons publik," kata Emrus dalam keterangannya dikutip Suara.com, Rabu (25/12/2024).
Dia mengingatkan seperti peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 alias Kudatuli yang kala itu PDIP masih menyandang nama PDI.
Baca Juga: Tak Cuma Cekal Hasto PDIP, KPK Larang Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Sinyal Apa?
Terjadi kerusuhan akibat pengambilalihan paksa Kantor DPP PDI di Jakarta Pusat oleh massa pendukung Soerjadi yang tidak terima dengan hasil kongres partai dengan memenangkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Pada masa itu, publik justru jadi menaruh simpati terhadap PDI.
Hal serupa tampak akan kembali dialami PDIP, terlebih Hasto bukan menjadi tokoh sentral dalam kasus suap tersebut.
"Sehingga bisa jadi diberikan dukungan publik kepada PDI Perjuangan terhadap sosok yang bukan tokoh sentral dalam kasus itu. Tokoh sentralnya kan Harun Masiku. Kalau orang lain tersangka, justru ini bisa menaikan pamor dari orang lain tersebut," tambah Emrus.
Oleh karena itu, dia menduga kalau PDI Perjuangan justru akan dalam dukungan publik selama tahun 2025 terkait kasus tersebut.
"Nanti 2025 akan dapat respons dan dukungan dari publik karena dibuat suatu korban politik. Bisa saja persepsi itu yang muncul di publik," pungkasnya.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) kemarin. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus.
Pertama terkait kasus Harun Masiku terkait penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
KPK bahkan mengaku akan segera menahan Hasto Kristiyanto setelah berstatus tersangka dalam dua kasus tersebut. Setelah menjadi tersangka KPK, Hasto juga telah dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Sementara, KPK hingga kini belum bisa menangkap Harun Masiku yang buron nyaris selama lima tahun. Meski demikian, KPK telah menetapkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).