Kronologi Kasus Korupsi yang Menyeret Hana Hanifah, Nikmati Uang Haram Rp 900 Juta

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 25 Desember 2024 | 16:43 WIB
Kronologi Kasus Korupsi yang Menyeret Hana Hanifah, Nikmati Uang Haram Rp 900 Juta
Kronologi kasus korupsi Hana Hanifah [Instagram @hanaaaast]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Setwan DRPD Riau sebesar Rp 130 miliar. Kemungkinan akan bertambah, karena kasusnya masih terus berlanjut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi.

Selama proses penyidikan ini, polisi menemukan adanya aliran dana uang korupsi tersebut ke sejumlah orang, termasuk salah satunya Hana Hanifah

Menurut Nasriadi, Hana menerima orang itu dari satu orang secara bertahap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juga sekali transaksi. Hana diduga menikmati hasil korupsi itu sebanyak Rp900 juta.

"Yang jelas yang memberi ke Hana Hanifah itu menggunakan rekening orang lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke Hana Hanifah," ujar Nasriadi. 

Hana Hanifah sendiri enggan diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Polda Riau pada 5 Desember 2024 lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI