Suara.com - Nama artis Hana Hanifah terseret dalam kasus korupsi yang sedang disidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penyidik telah memeriksa Hana dalam perkara korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
Hana diduga menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif itu senilai Rp900 juta. Namun polisi menduga nilai yang Hana Hanifah terima melebihi Rp1 miliar.
Bagaimana kronologi kasus korupsi yang menyeret nama Hana Hanifah ini?
Baca Juga: Akbar Faizal Kritik Keras Vonis Ringan Hakim untuk Harvey Moeis: Kami Makin Tak Hormat Kepada Kalian
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki temuan dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Pada 2020, anggaran perjalanan dinas DPRD Riau sebesar Rp 143 miliar. Sementara realisasinya sebesar Rp 140 miliar. Sebanyak Rp92 miliar diserap Sekretariat DPRD Riau dan realisasi anggaran di DPRD Riau hanya sekitar Rp 48 miliar.
Pada 2021, anggaran perjalanan dinas meningkat menjadi Rp 175 miliar, dengan realisasi Rp 133 miliar. Rinciannya Rp 114 miliar diserap Sekretariat DPRD Riau dan DPRD Riau hanya merealisasikan Rp 18 miliar.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan transaksi penginapan hotel sebanyak 4.744 menginap. Padahal yang sebenarnya hanya 33 kali menginap. Artinya sebanyak 4.711 transaksi adalah penginapan fiktif.
Tidak hanya penginapan, penyidik juga menemukan tiket pesawat fiktif setelah memeriksa tiga maskapai penerbangan, yakni PT. Lion Group, Citilink, dan Garuda Indonesia.
Dari PT. Lion Group, ditemukan 37.000 tiket pesawat fiktif, Citilink 507 tiket Fiktif dan Garuda Indonesia sebanyak 226 tiket fiktif.
"Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Setwan DRPD Riau sebesar Rp 130 miliar. Kemungkinan akan bertambah, karena kasusnya masih terus berlanjut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Selama proses penyidikan ini, polisi menemukan adanya aliran dana uang korupsi tersebut ke sejumlah orang, termasuk salah satunya Hana Hanifah.
Menurut Nasriadi, Hana menerima orang itu dari satu orang secara bertahap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juga sekali transaksi. Hana diduga menikmati hasil korupsi itu sebanyak Rp900 juta.
"Yang jelas yang memberi ke Hana Hanifah itu menggunakan rekening orang lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke Hana Hanifah," ujar Nasriadi.
Hana Hanifah sendiri enggan diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Polda Riau pada 5 Desember 2024 lalu.