Masuk Radar Sejak 2020, Novel Beberkan KPK Sempat Dihalangi Saat akan OTT Hasto dan Harun Masiku

Rabu, 25 Desember 2024 | 16:41 WIB
Masuk Radar Sejak 2020, Novel Beberkan KPK Sempat Dihalangi Saat akan OTT Hasto dan Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah masuk radar lembaga antirasuah itu sejak awal kasus Harun Masiku pada Januari 2020 lalu .

Dia menjelaskan, penyidik KPK sempat dihalang-halangi saat mengejar Hasto dan Harun Masiku sesaat setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan ditangkap KPK.

"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkapan terhadap Wahyu Setiawan dalam OTT di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat penyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," kata Novel kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Dia mengaku tidak masuk dalam tim penyidik yang menangani kasus Harun Masiku ini. Namun, Novel menduga bahwa lolosnya Harun dan Hasto saat itu karena pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu ke media.

Baca Juga: Tak Cuma Cekal Hasto PDIP, KPK Larang Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Sinyal Apa?

“Petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan Pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto bahwa Hasto menyuruh Harun kabur membuat kasus ini lebih jelas urutannya.

"Kemudian saat proses pelaporan penyelidik kepada pimpinan dalam forum ekspose, pimpinan Firli dan kawan-kawan menolak proses terhadao Hasto, lalu meminta agar hal itu baru dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap dulu tetapi pimpinan justru tidak ada kesungguhan untuk menangkap Harun Masiku," ungkapnya.

Novel mengemukakan, saat KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, bukan hal yang mengejutkan.

"Maka saya tidak terkejut ketika sekarang KPK melakukan proses penyidikan ini.Idealnya memang semua perkara korupsi harus diusut tuntas,” tandas dia.

Baca Juga: Setyo Budiyanto dkk Gercep Jerat Hasto Tersangka, Uceng UGM Sindir Kinerja KPK Era Firli Cs: Kalian Memalukan!

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI