Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:45 WIB
Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!
Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan koruptor bisa menyelesaikan perkaranya di luar pengadilan dengan membayar denda damai.

Fickar menegaskan perkara pidana selesai hanya dengan cara damai. Sebab, dia menegaskan perbuatan pidana harus diadili.

“Jika ada aturan pidana yang membolehkan damai terhadap perbuatan pidana, itu aturannya kacau dan keliru,” kata Fickar kepada Suara.com, Rabu (25/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana bisa diselesaikan secara damai, tetapi tindak pidana itu sendiri harus diselesaikan melalui pengadilan.

“Itu ada dua aspek, perbuatan pidananya yang melanggar hukum dan akibatnya yang mekahurkan kerugian perdata, kerugian inilah yang bisa didamaikan,” tandas Fickar. 

Denda Damai buat Koruptor

Menkum Andi Agtas sebelumnya menjelaskan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, nantinya bisa melalui denda damai sehingga para 'penjahat' bisa diberi ampun dan bebas dari jerat hukum setelah memberikan sejumlah uang.

Dia mengatakan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Setyo Budiyanto dkk Gercep Jerat Hasto Tersangka, Uceng UGM Sindir Kinerja KPK Era Firli Cs: Kalian Memalukan!

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai, kata dia, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI