Kasus suap tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Diduga suap diberikan kepada Wahyu agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat mekanisme PAW. Padahal suara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Pengusulan Harun sebagai anggota DPR itu dilakukan setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
KPK telah memproses hukum Wahyu Setiawan dan divonis 7 tahun penjara. Namun, yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Sementara itu, Harun Masiku sendiri sampai sekarang masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.